Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Saat Razia Kos dan Homestay di Mojokerto
Pasangan Bukan Suami Istri Diciduk Saat Razia Kos dan Homestay di Mojokerto
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto telah melakukan razia di sejumlah rumah kos dan homestay atau penginapan yang diduga disalahgunakan selama bulan Ramadan. Hasilnya, hanya ada satu pasangan yang bukan suami istri yang ditemukan berduaan di dalam kamar.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, yaitu Ganesh Khresnawan, mengatakan bahwa razia tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya laporan masyarakat yang masuk. "Sasaran kami adalah pelanggaran Perda terutama untuk kos-kos yang menerima tamu harian. Ada indikasi bahwa kos-kos tersebut menerima tamu harian dan kami juga menyoroti perizinan pendirian kos," ujarnya kepada wartawan setelah melakukan razia pada Kamis (13/3/2023).
Razia ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit masyarakat dan dilakukan secara bersama-sama dengan TNI dan Polri. Petugas melakukan penyisiran di tiga kos dan tiga homestay yang tersebar di dua wilayah, yaitu tiga kos di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, dan tiga homestay di wilayah Kecamatan Magersari.
Pada saat razia dilakukan, petugas melakukan penyisiran kamar kos dan homestay satu per satu. Hasilnya, satu pasangan yang bukan suami istri berhasil tertangkap di salah satu kos di Kelurahan Pulorejo. Pasangan tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Mojokerto.
Ganesh menjelaskan bahwa mereka menemukan satu pasangan yang tidak sah nikah dan memberikan pembinaan serta meminta keterangan lebih lanjut dari pasangan tersebut. Sanksi yang diberikan hanyalah pembinaan dan mungkin wajib lapor.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pada usaha tempat tinggal yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin. Sebelumnya, Satpol PP Kota Mojokerto telah melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat tersebut.
Ganes mengungkapkan bahwa terdapat beberapa tempat yang telah berdiri dan dimanfaatkan, namun belum memiliki izin. Dari sembilan lokasi yang ada, tujuh di antaranya masih dalam proses perizinan, dengan tiga di antaranya berada di Pulorejo dan empat lagi berada di Meri.
Ganes juga menambahkan bahwa jika ditemukan tempat tinggal yang tidak memiliki izin, maka akan dilakukan upaya penyegelan. Namun, sebelumnya pihaknya akan memanggil pemilik bangunan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.
"Jika ditemukan tempat tinggal yang tidak memiliki izin, maka akan dilakukan penertiban dan penutupan atau penyegelan sampai izin terbit. Besok, kami akan memanggil pemilik bangunan terlebih dahulu untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Jika memang tidak ada izin, maka akan dilakukan upaya penyegelan," jelasnya.

Komentar
Posting Komentar